Selain itu, regulasi tersebut memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mewajibkan kurikulum pendidikan Polri memuat materi hak asasi manusia (HAM), memperkuat sistem pengawasan internal, serta menambah tugas Polri dalam penanganan kejahatan siber, pengamanan objek vital nasional, dan koordinasi lintas kementerian.
Pemerintah berharap perubahan ini dapat meningkatkan profesionalisme Polri sekaligus menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks.















