BANDUNG, NURANIMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat, Jalan Diponegoro. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pedagang, termasuk penjual bakso cuanki, yang selama ini berjualan di depan kawasan tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang. Namun, aktivitas jual beli harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
“Silakan berjualan mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat. Di depan Pusdai tidak boleh,” ujar Farhan.
Menurutnya, kawasan depan Pusdai, termasuk trotoar dan badan jalan, akan dibersihkan dari aktivitas berjualan maupun tempat berkumpul masyarakat setiap malam. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta marwah kawasan yang memiliki nilai religius.
Farhan memastikan Satpol PP Kota Bandung akan melakukan penertiban secara rutin tanpa memberikan pengecualian bagi para pedagang yang tetap berjualan di depan Pusdai.















