MEDAN, NURANIMEDIA.ID – Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan penting terkait rendahnya realisasi belanja daerah dan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Pandangan Fraksi Hanura-PKB disampaikan oleh Lailatul Badri dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Selasa (7/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen serta dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Dalam penyampaiannya, Lailatul mengungkapkan bahwa realisasi belanja daerah sepanjang 2025 hanya mencapai Rp5,837 triliun atau sekitar 82,56 persen dari total anggaran sebesar Rp7,070 triliun. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih lemahnya pelaksanaan program yang telah direncanakan pemerintah daerah.











