Selanjutnya, sistem akan meminta pengguna memasukkan nomor polisi kendaraan beserta warna pelat nomor. Setelah data kendaraan berhasil diverifikasi, wajib pajak diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik atau penguasa kendaraan serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan sebagai proses validasi.
Apabila seluruh data dinyatakan sesuai, sistem akan mengirimkan kode pembayaran yang dapat digunakan untuk menyelesaikan transaksi melalui berbagai kanal pembayaran digital.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, internet banking, e-commerce, minimarket, maupun dompet digital yang telah bekerja sama dengan sistem pembayaran Bapenda Jawa Barat.
Setelah transaksi berhasil, wajib pajak akan menerima e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran elektronik) melalui WhatsApp sebagai bukti sah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Menurut Bapenda Jawa Barat, digitalisasi layanan tersebut diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.



