Direktur Eksekutif UF Center, Ujang Fahpulwaton yang juga Politisi Hanura, mengatakan selama ini masih banyak penggunaan Dana Desa yang dinilai melenceng dari tujuan utama, terutama untuk kebutuhan aparatur desa yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Selama ini banyak kegiatan aparatur yang dibebankan ke Dana Desa dengan alasan peningkatan kapasitas atau kebutuhan operasional. Padahal Dana Desa seharusnya difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa yang langsung dirasakan warga,” ujar Ujang Fahpulwaton dalam keterangannya, Sabtu (3/1).
Menurutnya, regulasi baru tersebut dapat menjadi rambu yang lebih jelas bagi pemerintah desa dalam menyusun program dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
UF Center juga mendorong aparatur desa agar lebih cermat dan disiplin dalam merancang penggunaan anggaran supaya tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.















