Selain itu, masyarakat diminta ikut aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah masing-masing guna mencegah potensi penyimpangan anggaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan Dana Desa di wilayah masing-masing. Partisipasi publik sangat penting agar dana yang digelontorkan pemerintah benar-benar membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan desa,” tambahnya.
Dengan terbitnya Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan persoalan hukum yang selama ini kerap menjerat aparatur desa akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.















