Mundurnya Hamid membuat proses pemilihan tidak dapat dilanjutkan. Berdasarkan tata tertib partai, setiap calon ketua wajib mengantongi rekomendasi resmi dari DPP.
Karena tidak ada kandidat lain yang memiliki rekomendasi, forum akhirnya memutuskan kewenangan penentuan Ketua DPD Hanura Gorontalo sepenuhnya diserahkan kepada DPP.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi, Sosial, dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Hanura, Zulhendri Chaniago, menegaskan keputusan tersebut sah secara organisasi.
“Ini bukan deadlock. Persoalannya karena calon tunggal mengundurkan diri dan tidak ada lagi calon yang memiliki rekomendasi. Sesuai tata tertib, pemilihan tidak bisa dilanjutkan malam ini sehingga kewenangannya ditarik ke DPP,” ujar Zulhendri kepada awak media usai Musda.
Ia mengaku pengunduran diri Hamid terjadi secara tiba-tiba dan di luar prediksi pimpinan sidang maupun pengurus DPP yang hadir.
“Kami juga kaget. Sebelumnya tidak ada tanda-tanda. Tiba-tiba beliau menyampaikan mundur,” katanya.















