Menurut Farhan, penataan PKL bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik, terutama trotoar, agar tidak digunakan secara permanen maupun semi permanen oleh pedagang.
“PKL itu boleh berjualan, tapi tidak boleh permanen atau semi permanen di ruang publik. Itu yang sekarang kita koreksi,” tegasnya.
Meski demikian, Farhan memastikan pemerintah tetap memberi ruang bagi PKL untuk berdagang. Karena itu, Pemkot Bandung mendorong pedagang yang usahanya sudah berkembang agar masuk ke dalam pasar resmi.
Salah satunya terlihat di kawasan Jalan Sederhana. Saat ini, para PKL diarahkan menempati Pasar Sederhana karena masih tersedia ruang kosong yang dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain relokasi, Pemkot Bandung juga akan mengatur jam operasional PKL di sejumlah lokasi tertentu. Nantinya, pengaturan tersebut disesuaikan melalui kesepakatan di tingkat kewilayahan.

















