NURANIMEDIA.ID, Bandung – Polda Jawa Barat mengamankan 29 orang dalam rangkaian aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat yang berlangsung pada 11, 15, dan 17 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang kini diproses ke tahap penyidikan karena diduga membawa barang yang berpotensi membahayakan dan memicu kericuhan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan keenam orang yang diproses berinisial SPA (19), AT (27), AL (21), MBA (21), RR (21), dan GP (21).
“Enam orang tersebut kami proses lebih lanjut ke tahap penyidikan karena ditemukan membawa barang-barang yang diduga dapat digunakan untuk menimbulkan gangguan keamanan,” ujar Hendra, Kamis (18/6/2026).
Menurut Hendra, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa botol yang diduga akan dijadikan bom molotov, botol berisi bahan mudah terbakar, hingga tabung gas yang telah dimodifikasi dengan petasan.
AT diketahui membawa enam botol kosong yang diduga dipersiapkan sebagai bahan pembuatan bom molotov. Sementara SPA, yang berprofesi sebagai fotografer jalanan, juga diamankan karena membawa botol dengan isi yang diduga digunakan untuk tujuan serupa.















