Selain itu, AL yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online kedapatan membawa botol oli berisi styrofoam. Adapun tiga orang lainnya, yakni MBA, GP, dan RR yang berstatus mahasiswa, diduga membawa botol berisi Pertalite, tabung gas yang telah dililit petasan, serta korek api.
“Petugas juga mengamankan satu tabung gas yang telah dimodifikasi dengan tiga petasan berukuran cukup besar serta satu buah korek api,” jelas Hendra.
Ia menyayangkan adanya dugaan upaya membawa benda-benda berbahaya dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum. Menurutnya, demonstrasi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara damai dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat maupun aparat.
“Kami mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, tidak merusak fasilitas umum, serta tidak membahayakan orang lain,” katanya.
Hendra menambahkan, keenam orang tersebut masih berstatus sebagai terperiksa dan penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka apabila unsur pidana terpenuhi.















