Seluruh fraksi DPRD Kota Bandung telah menyampaikan pandangan umum secara tertulis. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandung akan memberikan tanggapan pada rapat paripurna berikutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan bahwa revisi Perda Pengelolaan Sampah diperlukan agar regulasi lebih sesuai dengan kondisi terkini. Menurutnya, persoalan sampah di Kota Bandung telah mendekati kondisi darurat sehingga membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif dan efektif.
“Perubahan peraturan daerah ini diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks dan relevan dengan kondisi Kota Bandung saat ini,” ujar Farhan.
Selain itu, Farhan menyampaikan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung diusulkan menggunakan skema pembiayaan tahun jamak karena merupakan proyek strategis yang tidak memungkinkan diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran.
Sementara itu, Raperda mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.















