Example 728x250
Politik

MK Tolak Gugatan Wacana Pilkada Lewat DPRD, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

×

MK Tolak Gugatan Wacana Pilkada Lewat DPRD, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Sebarkan artikel ini
Mk
Sidang mahkamah konstitusi
Example 468x60

JAKARTA, NURANIMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan kepala daerah. Dengan putusan tersebut, wacana mengembalikan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD dipastikan tidak berlanjut, sehingga kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca Juga  Said Iqbal Tanggapi Mundurnya Sekjen Partai Buruh dan Klaim 1,3 Juta Anggota ORI Keluar

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma dalam Undang-Undang Pilkada yang diuji.

Dalam pertimbangannya, MK merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *