Example 728x250
Hukum

Sekdes Nglebak Blora Jadi Tersangka Usai Swadaya Perbaiki Jalan Warga di Kawasan Hutan UGM

×

Sekdes Nglebak Blora Jadi Tersangka Usai Swadaya Perbaiki Jalan Warga di Kawasan Hutan UGM

Sebarkan artikel ini
Sekdes Mariyono diamankan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan
Example 468x60

BLORA, NURANIMEDIA.ID – Upaya memperbaiki akses jalan yang menghubungkan Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dengan wilayah Kabupaten Ngawi berujung proses hukum. Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariyono, ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kegiatan perbaikan jalan yang berada di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga  Megawati Menangis Usai Nonton Pesta Babi, Soroti Kerusakan Hutan dan Kedaulatan Bangsa

Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, menjelaskan jalan tersebut telah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai jalur utama menuju Ngawi. Sebelum diperbaiki, kondisinya masih berupa jalan tanah yang kemudian diperkeras menggunakan batu makadam melalui swadaya masyarakat.

Menurut Eko, tujuan perbaikan semata-mata untuk mempermudah mobilitas warga. Ia mengakui jalan tersebut bukan merupakan aset jalan desa maupun jalan kabupaten, melainkan berada di kawasan hutan.

Baca Juga  Ilmuwan Asal Yogyakarta Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh Dunia Versi TIME

Persoalan hukum muncul karena pengerjaan menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin. Meski demikian, pemerintah desa mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak UGM terkait rencana perbaikan jalan tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *