BLORA, NURANIMEDIA.ID – Upaya memperbaiki akses jalan yang menghubungkan Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dengan wilayah Kabupaten Ngawi berujung proses hukum. Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariyono, ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kegiatan perbaikan jalan yang berada di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, menjelaskan jalan tersebut telah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai jalur utama menuju Ngawi. Sebelum diperbaiki, kondisinya masih berupa jalan tanah yang kemudian diperkeras menggunakan batu makadam melalui swadaya masyarakat.
Menurut Eko, tujuan perbaikan semata-mata untuk mempermudah mobilitas warga. Ia mengakui jalan tersebut bukan merupakan aset jalan desa maupun jalan kabupaten, melainkan berada di kawasan hutan.
Persoalan hukum muncul karena pengerjaan menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin. Meski demikian, pemerintah desa mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak UGM terkait rencana perbaikan jalan tersebut.















