Dalam proses penegakan hukum, Mariyono diamankan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan saat berada di lokasi bersama operator alat berat dan sejumlah warga. Selanjutnya mereka diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerintah Desa Nglebak membantah adanya pembukaan lahan maupun penebangan pohon selama kegiatan berlangsung. Eko menegaskan perbaikan hanya dilakukan pada badan jalan yang telah ada agar masyarakat lebih mudah mengakses pusat ekonomi, pasar, sekolah, dan layanan publik di Kabupaten Ngawi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Blora memastikan tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada Mariyono karena kasus yang dihadapi merupakan perkara pidana.
Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2019 hanya mengatur pemberian bantuan hukum kepada perangkat desa dalam perkara perdata, administrasi negara, dan sengketa informasi publik. Untuk perkara pidana, pendampingan menjadi kewenangan penasihat hukum atau advokat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















