Example 728x250
HukumNasional

Dua Fraksi DPR RI Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Maksimal, Mahfud MD Singgung “Korupsi di Atas Korupsi”

×

Dua Fraksi DPR RI Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Maksimal, Mahfud MD Singgung “Korupsi di Atas Korupsi”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, NURANIMEDIA.ID – Dua fraksi di Komisi III DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan pandangan agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya apabila terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diproses melalui mekanisme hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026). Kedua fraksi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Menurut pandangan yang disampaikan dalam rapat tersebut, apabila seluruh unsur tindak pidana korupsi terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hukuman maksimal dinilai layak dipertimbangkan sebagai bentuk efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Baca Juga  Peneliti BRIN: Korupsi di Indonesia Sudah Masuk Tahap "Bencana Luar Biasa"

Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam sebuah podcast yang diunggah melalui akun YouTube miliknya pada Sabtu (11/7/2026), juga menyampaikan pandangannya mengenai perkara tersebut.

Mahfud menyebut bahwa apabila tuduhan korupsi terhadap Febrie Adriansyah terbukti melalui proses peradilan, hukuman mati patut dipertimbangkan. Ia menyebut dugaan tersebut sebagai “korupsi di atas korupsi” karena diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki tugas utama memberantas praktik korupsi.

Menurut Mahfud, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran yang sangat serius. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tindakan tersebut dinilai dapat merusak integritas lembaga penegak hukum serta mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Baca Juga  Sony Sonjaya Diperiksa 9 Jam, Daftar Nama Dugaan Jual Beli Titik MBG Bertambah Jadi 41 Orang

Meski demikian, seluruh pihak menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah bersalah. Oleh karena itu, seluruh proses hukum masih harus dihormati sesuai prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *