CIMAHI, NURANIMEDIA.ID — Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memastikan pemenuhan hak pekerja PT Namnam Fashion Industries yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tetap dikawal.
Sebanyak 178 pekerja kehilangan pekerjaan setelah perusahaan yang bergerak di sektor tekstil dan garmen tersebut menghentikan aktivitas produksinya. PHK dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Juni dan Juli 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal, mengatakan tahap pertama PHK dilakukan pada 17 Juni 2026 terhadap 92 pekerja. Hak-hak pekerja, termasuk pesangon, telah dipenuhi perusahaan sesuai kesepakatan.
Sementara itu, PHK tahap kedua dilakukan pada 31 Juli 2026 terhadap 86 pekerja. Berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, pembayaran hak-hak mereka dijadwalkan pada 18 Agustus 2026.
“Kalau angka total yang dilakukan PHK 178 pekerja. Ada dua tahap yang dilakukan, pertama di bulan Juni dan terakhir kemarin 31 Juli. Pesangon sudah dihitung semua dan sudah disepakati oleh pengusaha dengan pekerja, sudah ditandatangani kesepakatan,” ujar Faisal, Rabu (5/8/2026).
Perusahaan Alami Kerugian dan Penurunan Pesanan
Faisal menjelaskan, keputusan perusahaan melakukan PHK tidak terlepas dari kondisi bisnis yang mengalami tekanan. Biaya operasional dan produksi yang dinilai tidak lagi sebanding dengan jumlah pesanan membuat perusahaan mengalami kerugian secara berkelanjutan.















