NURANIMEDIA.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memanggil Hilman sebagai saksi untuk mendalami perkara yang kini terus berkembang.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,” kata Budi, Rabu (20/5/2026).
Budi menyebut Hilman telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada sore hari. Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Hilman pada September 2025 selama sekitar 11 jam. Saat itu, penyidik mendalami dugaan aliran uang dalam perkara kuota haji.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.















