NURANIMEDIA.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memanggil Hilman sebagai saksi untuk mendalami perkara yang kini terus berkembang.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,” kata Budi, Rabu (20/5/2026).
Budi menyebut Hilman telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada sore hari. Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Hilman pada September 2025 selama sekitar 11 jam. Saat itu, penyidik mendalami dugaan aliran uang dalam perkara kuota haji.







