KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Penyidik menduga Ismail menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex.
Selain itu, penyidik juga menduga Ismail memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS kepada Hilman Latief saat masih menjabat Dirjen PHU Kementerian Agama pada 2024.
KPK menyebut nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji dan pelayanan ibadah yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas.















