Menurutnya, istilah Tatar Sunda yang digunakan dalam kegiatan tersebut merujuk pada identitas historis masyarakat Sunda yang telah berkembang sejak masa kerajaan, bukan sebagai pengganti nama administratif provinsi.
Adi menjelaskan, penetapan Hari Tatar Sunda juga telah melalui kajian akademis sebelum akhirnya disahkan melalui keputusan gubernur.
“Di awal ada kajian akademis oleh para ahli. Ini untuk mengangkat kembali sejarah kesundaan, dan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur pada tanggal 18 Mei,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Hari Jadi Provinsi Jawa Barat tetap diperingati setiap 19 Agustus, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku saat ini.
“Untuk hari jadi Provinsi Jawa Barat tetap mengikuti aturan yang berlaku, yakni tanggal 19 Agustus,” tambahnya.
Sebelumnya, isu perubahan nama provinsi mencuat setelah sejumlah warganet mengaitkan perayaan Hari Tatar Sunda dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.















