Example 728x250
Politik

Kaukus Ketokohan Jawa Barat Mendesak Gibran Mengundurkan Diri Dan Meminta DPR RI Ajukan Hak Angket untuk Proses Pemakzulan

×

Kaukus Ketokohan Jawa Barat Mendesak Gibran Mengundurkan Diri Dan Meminta DPR RI Ajukan Hak Angket untuk Proses Pemakzulan

Sebarkan artikel ini
Ketua Kaukus Ketokohan Jawa Barat Eka Santosa dan Sekretaris H. Ujang Fahpulwaton
Example 468x60

BANDUNG— Kaukus Ketokohan Jawa Barat mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan itu disertai seruan gerakan moral berupa penurunan foto Gibran di kantor-kantor pemerintahan maupun swasta.

Tuntutan tersebut dibacakan Sekretaris Kaukus Ketokohan Jawa Barat, Ujang Fahpulwaton, dalam diskusi yang digelar di Hotel Horison, Sabtu, 10 Oktober 2026. Kaukus menilai polemik persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan wakil presiden perlu mendapat perhatian serius, terutama pasca putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti menyakinkan adanya ijazah gibran.

Baca Juga  Gaya Kepemimpinan KDM di Jawa Barat: Antara Kecepatan Bertindak dan Tantangan Tata Kelola Pemerintahan

Kaukus mendorong Gibran mengundurkan diri secara sukarela. Jika desakan itu tidak dipenuhi, mereka meminta DPR RI memproses mekanisme pemakzulan sesuai ketentuan konstitusi.

Ketua Kaukus Ketokohan Jawa Barat, Eka Santosa, menyatakan pengunduran diri sukarela merupakan langkah yang mereka anggap paling etis di tengah polemik tersebut.

“Pengunduran diri secara sukarela merupakan langkah yang paling etis. Jika tidak, kami mendorong DPR untuk segera memproses mekanisme pemakzulan sesuai ketentuan konstitusi,” ujar Eka.

Selain mendesak Gibran mundur, kaukus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan pertanggungjawaban atas proses verifikasi administrasi persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.

Baca Juga  bank bjb dan PERSIB Kembali Berkolaborasi, Satukan Semangat Juara Musim 2026

Kaukus juga menggagas mobilisasi satu juta warga Jawa Barat sebagai bagian dari gerakan moral untuk mendesak DPR dan MPR mengambil sikap terhadap persoalan tersebut.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengingatkan bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan UUD 1945. Tekanan politik dan gerakan massa tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemberhentian seorang wakil presiden.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *