JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Keempatnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/8/2026).
Eks Dirut Bank BJB Tidak Hadir
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain empat orang yang ditahan, terdapat nama Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB.
Taufik mengatakan penyidik sebenarnya memanggil kelima tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Senin. Namun, Yuddy tidak hadir karena menyampaikan alasan sakit.
“Sementara terhadap saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit,” kata Taufik.
KPK, lanjut Taufik, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Yuddy dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya,” ujarnya.
Kasus Berawal dari Pengadaan Iklan
KPK menyebut perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023.
Pada periode tersebut, Bank BJB melalui Divisi Corporate Secretary melakukan pengadaan produk iklan dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp409 miliar.
Pengadaan tersebut melibatkan enam perusahaan agensi. Namun, menurut KPK, proses penunjukan agensi tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK menduga Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto telah menyiapkan proses pengadaan agensi sebagai sarana untuk memperoleh kickback.
Dalam proses pengadaan, Widi Hartoto diduga menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan berupa fee agensi. Menurut KPK, pola tersebut dilakukan untuk menghindari proses lelang.
Selain itu, KPK menduga panitia pengadaan diperintahkan tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen perusahaan penyedia sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Penyidik juga menemukan dugaan adanya penilaian tambahan setelah penawaran disampaikan atau post bidding dalam proses pengadaan tersebut.
Kerugian Negara Diduga Rp222 Miliar
KPK menduga rangkaian perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp222 miliar.
Lembaga antirasuah juga menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.
Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara lebih rinci aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kelima tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















