JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2012–2017, Hadar Nafis Gumay, menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold idealnya berada di angka 0 persen. Menurutnya, sistem pemilu saat ini sebenarnya sudah memiliki mekanisme pembatasan alami melalui daerah pemilihan (dapil).
Hadar menjelaskan, model pemilu proporsional dengan sistem multi-member district yang digunakan di Indonesia membuat setiap dapil memiliki jumlah kursi berbeda, mulai dari 3 hingga 10 kursi. Kondisi tersebut dinilai sudah cukup menjadi seleksi alami bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen.
“Secara alamiah sudah ada ambang batas di tiap dapil. Jadi kalau ingin benar-benar menghargai suara rakyat, mekanisme itu saja yang digunakan,” ujar Hadar, Sabtu (23/5/2026).
Ia menilai penerapan parliamentary threshold justru menyebabkan banyak suara rakyat terbuang. Sebab, partai politik yang sebenarnya memperoleh kursi di dapil tertentu bisa kehilangan hak representasinya karena tidak memenuhi ambang batas nasional.















