Ia menilai penerapan parliamentary threshold justru menyebabkan banyak suara rakyat terbuang. Sebab, partai politik yang sebenarnya memperoleh kursi di dapil tertentu bisa kehilangan hak representasinya karena tidak memenuhi ambang batas nasional.
Menurut Hadar, setiap suara rakyat yang berhasil dikonversi menjadi kursi parlemen harus dihormati sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Karena itu, ia menolak adanya pengalihan kursi kepada partai lain hanya karena sebuah partai gagal melewati parliamentary threshold.
“Kalau partai memperoleh satu kursi, maka harus tetap diikutkan masuk parlemen. Jangan kemudian kursinya dibagi ke partai lain,” katanya.
Hadar menegaskan, sistem tersebut dinilai lebih adil dan lebih mencerminkan prinsip demokrasi perwakilan. Ia juga meminta pembuat undang-undang mempertimbangkan secara serius putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan ambang batas parlemen dalam revisi regulasi pemilu mendatang.

















