NURANIMEDIA.ID, Jakarta — Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak pemerintah dan DPR segera menghapus parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. GKSR menilai aturan tersebut merusak prinsip demokrasi karena jutaan suara rakyat hilang tanpa representasi di parlemen.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). GKSR juga menuntut agar pembahasan revisi UU Pemilu melibatkan seluruh partai politik, termasuk partai non-parlemen, bukan hanya partai besar yang memiliki kursi di DPR.
Sekjen GKSR Ferry Kurnia menegaskan parliamentary threshold telah menciptakan ketidakadilan politik dalam sistem pemilu Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut membuat suara rakyat seolah tidak memiliki arti ketika partai pilihan mereka gagal melewati ambang batas parlemen.

















