“Jangan sampai suara rakyat benar-benar hilang, sia-sia, dan tidak memiliki makna apa pun dalam demokrasi,” tegas Ferry Kurnia.
GKSR menilai revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi nasional. Ferry menegaskan pembahasan tidak boleh hanya berfokus pada hitungan matematis pemilu atau kepentingan elite partai besar.
Menurutnya, demokrasi harus menjamin seluruh suara rakyat tetap terwakili secara adil dan proporsional, termasuk suara pemilih partai non-parlemen.
“Fokus utama kami adalah penghapusan parliamentary threshold, percepatan revisi UU Pemilu, dan keterlibatan seluruh partai non-parlemen dalam proses pembahasan,” ujarnya.
GKSR menilai sistem ambang batas parlemen selama ini melahirkan disproporsionalitas representasi politik. Akibatnya, jutaan suara pemilih tidak menghasilkan keterwakilan di DPR meski masyarakat telah menggunakan hak pilih secara sah dalam pemilu.

















