Example 728x250
Ekonomi

Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Pungut Pajak Pedagang Online

×

Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Pungut Pajak Pedagang Online

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026
Example 468x60

JAKARTA, NURANIMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan secara daring. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Empat marketplace yang ditunjuk meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah DJP melakukan evaluasi terhadap kesiapan masing-masing platform, mulai dari infrastruktur teknologi, kapasitas administrasi, volume transaksi, hingga sistem rekening penampung (escrow).

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Wacana Pilkada Lewat DPRD, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keempat marketplace tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“Hari ini kami menyampaikan bahwa ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *