NURANIMEDIA.ID, Jakarta – Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali menjadi sorotan menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu untuk Pemilu 2029.
Sejumlah partai besar di DPR mendorong kenaikan ambang batas parlemen di atas 4 persen dengan alasan untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen serta menciptakan pemerintahan yang lebih efektif.
Namun usulan tersebut dinilai berpotensi merugikan demokrasi karena dapat memperbesar jumlah suara rakyat yang terbuang.
Abdul Holik Politisi Hanura menilai ambang batas parlemen justru sebaiknya diturunkan ke kisaran 1 persen.
Dalam wawancara dengan NuraniMedia.id, ia mengatakan demokrasi harus memberikan ruang representasi yang lebih luas bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan partai-partai besar yang sudah mapan.

















