“Demokrasi harus memberi ruang representasi yang lebih luas kepada rakyat, bukan hanya menguntungkan partai besar yang sudah mapan,” ujar Abdul Holik.
Menurutnya, semakin tinggi ambang batas parlemen, maka semakin besar pula potensi suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
“Secara matematis, semakin tinggi threshold, semakin besar pula suara rakyat yang terbuang. Ini tentu tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam demokrasi,” katanya.
Ia juga menyinggung putusan yang sebelumnya menegaskan bahwa pengaturan ambang batas harus dilakukan secara rasional dan tidak hanya menjadi instrumen kepentingan politik partai besar.
Abdul Holik menilai Indonesia tidak bisa serta-merta meniru negara lain yang menerapkan ambang batas tinggi tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik dalam negeri.

















