Menurutnya, semakin tinggi ambang batas parlemen, maka semakin besar pula potensi suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
“Secara matematis, semakin tinggi threshold, semakin besar pula suara rakyat yang terbuang. Ini tentu tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam demokrasi,” katanya.
Ia juga menyinggung putusan yang sebelumnya menegaskan bahwa pengaturan ambang batas harus dilakukan secara rasional dan tidak hanya menjadi instrumen kepentingan politik partai besar.
Abdul Holik menilai Indonesia tidak bisa serta-merta meniru negara lain yang menerapkan ambang batas tinggi tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik dalam negeri.
“Belanda memiliki ambang batas efektif sekitar 0,67 persen sehingga lebih banyak suara rakyat yang terwakili. Jerman memang menerapkan angka 5 persen, tetapi sistem politik mereka jauh lebih matang,” jelasnya.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara dengan tingkat keberagaman yang tinggi membutuhkan sistem politik yang lebih inklusif agar seluruh aspirasi masyarakat tetap mendapat ruang.















