Kementerian Kesehatan bertanggung jawab terhadap penanganan medis, sementara pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap kebutuhan ekonomi korban beserta keluarganya. Adapun pendampingan sosial dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Penanganannya dilakukan bersama. Dari sisi kesehatan ditangani Kementerian Kesehatan, aspek ekonomi oleh pemerintah daerah, sedangkan pendampingan sosial dilakukan Kementerian PPPA. Kami terus berkoordinasi,” katanya.
Budi mengaku prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Ia berharap kasus kekerasan serupa tidak lagi terjadi dan menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik hingga korban benar-benar pulih.
Kasus Bermula dari Pesan WhatsApp
Kasus dugaan penyekapan terhadap YTR mencuat setelah keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal pada Rabu (10/6/2026) malam. Pengirim pesan mengabarkan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS Bandung akibat kecelakaan.















