NURANIMEDIA.ID, Jakarta – Penyidik mengungkap dugaan penyelewengan anggaran dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini diduga melibatkan manipulasi penunjukan mitra, intervensi pengadaan, hingga penggelembungan harga sejumlah barang.
Program MBG mulai berjalan pada 6 Januari 2025 sebagai program prioritas pemerintah untuk meningkatkan gizi anak sekolah. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp128 triliun pada 2026 melalui APBN.
Dalam penyidikan, aparat menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan tetap lolos sebagai mitra meski tidak memenuhi persyaratan.
Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi melalui portal mitra BGN. Yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat dan pegawai BGN kemudian memperoleh insentif dalam jumlah besar dari program MBG.














