NURANIMEDIA.ID, Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia memberikan tanggapan resmi atas pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan Ir. Irfan Suryanagara, M.I.Pol. terkait dugaan kriminalisasi hukum dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Tanggapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor PHN.5-HN.04.03-813 yang ditandatangani Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, tertanggal 16 Juni 2026.
Dalam surat itu, BPHN menyoroti potensi pelanggaran asas nebis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang diproses atau diadili kembali atas perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
BPHN menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan Irfan Suryanagara, dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/008/II/RES.1.11/2026/Dittideksus tertanggal 14 Februari 2026.












