Perdebatan hukum mengenai perkara ini diperkirakan masih akan terus berkembang. Namun, munculnya pendapat resmi dari BPHN menjadi sorotan karena menegaskan pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjaga penerapan asas nebis in idem dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
BPHN Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Nebis in Idem dalam Perkara Irfan Suryanagara












