Pendapat serupa disampaikan advokat Dr. Endang, S.H., M.H. Menurutnya, unsur utama tindak pidana penggelapan adalah adanya niat untuk memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
Dalam perkara yang dipersoalkan, objek sengketa disebut berupa sertifikat yang tercatat atas nama Irfan Suryanagara dan istrinya. Selain itu, Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024 pada pokoknya menyatakan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti dan memerintahkan barang bukti nomor 1 hingga 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa berdasarkan prinsip hukum acara pidana, pihak yang berhak atas barang bukti pada umumnya adalah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau pihak dari mana barang tersebut pertama kali disita, kecuali ditentukan lain dalam amar putusan pengadilan.












