Atas dasar pertimbangan tersebut, BPHN menyarankan Irfan Suryanagara untuk menempuh upaya hukum praperadilan apabila keberatan terhadap tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka maupun penyidikan yang sedang berlangsung.
Meski demikian, BPHN menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk konsultasi dan pendapat hukum (legal opinion) yang tidak memiliki kekuatan mengikat serta tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.
Kendati demikian, pandangan hukum yang disampaikan BPHN dinilai penting karena mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan nebis in idem dalam setiap proses penegakan hukum.
Sementara itu, sejumlah praktisi hukum turut memberikan pandangan terkait polemik pengembalian barang bukti yang menjadi inti persoalan.
Akademisi dan praktisi hukum STAI Darussalam, Dr. Ali Sauge, S.H., M.M., Ph.D., menegaskan bahwa apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait status barang bukti, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.















