Example 728x250
Hukum

BPHN Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Nebis in Idem dalam Perkara Irfan Suryanagara

×

BPHN Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Nebis in Idem dalam Perkara Irfan Suryanagara

Sebarkan artikel ini
Irfan Suryanaga Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Jabar
Irfan Suryanaga Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Jabar
Example 468x60

Mengacu pada Pasal 342 ayat (1) KUHAP, BPHN menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai pengembalian barang bukti yang telah diputus pengadilan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi putusan, bukan dengan membuat laporan pidana baru atas objek yang sama.

Atas dasar pertimbangan tersebut, BPHN menyarankan Irfan Suryanagara untuk menempuh upaya hukum praperadilan apabila keberatan terhadap tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka maupun penyidikan yang sedang berlangsung.

Meski demikian, BPHN menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk konsultasi dan pendapat hukum (legal opinion) yang tidak memiliki kekuatan mengikat serta tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *