Mengacu pada Pasal 342 ayat (1) KUHAP, BPHN menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai pengembalian barang bukti yang telah diputus pengadilan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi putusan, bukan dengan membuat laporan pidana baru atas objek yang sama.
Atas dasar pertimbangan tersebut, BPHN menyarankan Irfan Suryanagara untuk menempuh upaya hukum praperadilan apabila keberatan terhadap tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka maupun penyidikan yang sedang berlangsung.
Meski demikian, BPHN menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk konsultasi dan pendapat hukum (legal opinion) yang tidak memiliki kekuatan mengikat serta tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.












