Padahal, menurut BPHN, perkara tersebut memiliki substansi yang sama dengan kasus dugaan penggelapan yang sebelumnya telah melalui seluruh proses peradilan hingga terbit Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 pada 16 Juli 2024.
Dalam pendapat hukumnya, BPHN menegaskan bahwa Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Mengacu pada Pasal 318 ayat (6) KUHAP, permohonan PK pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali, kecuali ditemukan keadaan baru (novum) atau terdapat pertentangan antar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali.
BPHN juga merujuk Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menegaskan larangan penuntutan dua kali terhadap seseorang atas perbuatan yang sama apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















