Kendati demikian, pandangan hukum yang disampaikan BPHN dinilai penting karena mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan nebis in idem dalam setiap proses penegakan hukum.
Sementara itu, sejumlah praktisi hukum turut memberikan pandangan terkait polemik pengembalian barang bukti yang menjadi inti persoalan.
Akademisi dan praktisi hukum STAI Darussalam, Dr. Ali Sauge, S.H., M.M., Ph.D., menegaskan bahwa apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait status barang bukti, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Apabila barang bukti belum dikembalikan sebagaimana amar putusan, maka langkah hukumnya adalah meminta pelaksanaan putusan kepada jaksa, bukan melaporkan kembali perkara yang sama sebagai tindak pidana penggelapan,” ujarnya.












