Example 728x250
Hukum

BPHN Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Nebis in Idem dalam Perkara Irfan Suryanagara

×

BPHN Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Nebis in Idem dalam Perkara Irfan Suryanagara

Sebarkan artikel ini
Irfan Suryanaga Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Jabar
Irfan Suryanaga Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Jabar
Example 468x60

Perlindungan terhadap asas tersebut juga diatur dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dituntut kembali dalam perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut BPHN, proses hukum yang dilakukan berulang terhadap perkara yang sama berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum dan rasa keadilan yang menjadi fondasi negara hukum.

Selain menyoroti aspek nebis in idem, BPHN juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait pengembalian barang bukti.

Mengacu pada Pasal 342 ayat (1) KUHAP, BPHN menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai pengembalian barang bukti yang telah diputus pengadilan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi putusan, bukan dengan membuat laporan pidana baru atas objek yang sama.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *