Perlindungan terhadap asas tersebut juga diatur dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dituntut kembali dalam perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut BPHN, proses hukum yang dilakukan berulang terhadap perkara yang sama berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum dan rasa keadilan yang menjadi fondasi negara hukum.
Selain menyoroti aspek nebis in idem, BPHN juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait pengembalian barang bukti.
Mengacu pada Pasal 342 ayat (1) KUHAP, BPHN menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai pengembalian barang bukti yang telah diputus pengadilan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi putusan, bukan dengan membuat laporan pidana baru atas objek yang sama.















