Saya sependapat dengan sejumlah pandangan akademik yang menyebut bahwa kekeliruan bahasa dalam politik dapat melahirkan kekeliruan berpikir dalam kehidupan bernegara. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga alat pembentuk kesadaran publik. Ketika istilah yang digunakan tidak tepat, maka pemahaman masyarakat terhadap konstitusi dan ideologi negara juga berpotensi mengalami distorsi.
Secara historis dan yuridis, Pancasila memiliki kedudukan yang tidak dapat disejajarkan dengan instrumen negara lainnya. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, nilai dasar yang menjadi rujukan konstitusi, sistem pemerintahan, hingga arah pembangunan nasional. Karena itu, saya menilai penggunaan istilah “Empat Pilar” justru menciptakan kesan seolah-olah Pancasila dapat diposisikan setara dengan elemen lain yang sifatnya operasional dan derivatif.
Dalam perspektif filsafat negara, Pancasila merupakan philosophische grondslag atau dasar filsafat bangsa Indonesia. Jika dianalogikan sebagai bangunan, maka Pancasila adalah pondasi, sedangkan UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan bagian dari struktur yang berdiri di atasnya. Fondasi tentu tidak bisa dipersamakan dengan tiang penyangga, karena tanpa fondasi seluruh bangunan akan kehilangan arah dan kekuatan.















