Saya berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap harus menjadi otoritas utama dalam penafsiran konstitusi. Jika MPR diberi ruang untuk menafsirkan konstitusi secara formal, maka potensi benturan kewenangan akan sulit dihindari. Karena itu, setiap perubahan konstitusi sebaiknya dilakukan secara hati-hati melalui mekanisme addendum agar integritas naskah asli UUD 1945 tetap terjaga.
Pada akhirnya, saya meyakini bahwa penguatan karakter bangsa tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ketepatan logika bernegara. Pancasila harus dikembalikan pada kedudukannya sebagai dasar negara, bukan sekadar slogan politik atau bagian dari terminologi yang kabur secara filosofis.
Bangsa yang besar dibangun di atas fondasi pemikiran yang jernih dan konsisten. Karena itu, menjaga kemurnian makna Pancasila bukan hanya tugas akademik, tetapi juga tanggung jawab kebangsaan kita bersama.















