Saya juga melihat bahwa penggunaan istilah “Empat Pilar” tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik kelembagaan pasca-reformasi. Setelah amandemen UUD 1945, posisi MPR mengalami perubahan signifikan. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, melainkan bagian dari sistem checks and balances dalam demokrasi konstitusional. Dalam konteks itu, saya menilai slogan “Empat Pilar” muncul sebagai upaya pencarian peran baru di tengah perubahan struktur ketatanegaraan nasional.
Persoalan ini menjadi semakin relevan ketika muncul kembali wacana penguatan kewenangan MPR melalui gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut saya, setiap upaya penataan ulang kewenangan lembaga negara harus tetap berpijak pada semangat reformasi dan prinsip presidensialisme yang telah disepakati bersama. Jangan sampai keinginan menghadirkan arah pembangunan nasional justru melahirkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.















