Example 728x250
Hukum

BPHN Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Nebis in Idem dalam Perkara Irfan Suryanagara

×

BPHN Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Nebis in Idem dalam Perkara Irfan Suryanagara

Sebarkan artikel ini
Irfan Suryanaga Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Jabar
Irfan Suryanaga Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Jabar
Example 468x60

NURANIMEDIA.ID, Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia memberikan tanggapan resmi atas pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan Ir. Irfan Suryanagara, M.I.Pol. terkait dugaan kriminalisasi hukum dalam perkara yang sedang dihadapinya.

Tanggapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor PHN.5-HN.04.03-813 yang ditandatangani Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, tertanggal 16 Juni 2026.

Dalam surat itu, BPHN menyoroti potensi pelanggaran asas nebis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang diproses atau diadili kembali atas perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BPHN menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan Irfan Suryanagara, dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/008/II/RES.1.11/2026/Dittideksus tertanggal 14 Februari 2026.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *